Terlibat Narkoba, Polresta Bukittinggi Amankan Ketua IPWL Agam

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Satres Narkoba Polresta Bukittingi berhasil amankan satu orang terduga penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja pada Senin 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

img_title Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Pidana, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di Kawasan Parit Putuih.

"Benar, kami mengamankan satu orang laki-laki, beserta barang bukti diamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 20 gram dan satu unit telepon genggam," kata AKP Syafri, Selasa 3 September 2024.

img_title Pastikan Mudik Aman, KAI Sumbar dan BNN Gelar Tes Urine Mendadak bagi Petugas Kereta Api

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat atau tetangga yang mendengarkan sering adanya keributan.

"Diduga indikasi nya menggunakan narkoba, kami bersama tim langsung bergerak dan mencurigai dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S (48 tahun) yang beralamat di Baso," ujarnya.

img_title Tim Klewang Beraksi! Nyamar Jadi Ustaz, Polisi Ciduk Residivis yang Kedapatan Bawa Sabu di Padang

AKP Syafri mengatakan menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan anggota LSM dan juga merupakan Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam.

"Sumber barang, menurut pengakuannya 2 minggu sebelumnya membeli narkoba dari seseorang bernama Rober sebesar Rp300 ribu dan polisi tengah melakukan pengejaran terhadap Rober yang dikabarkan sedang berada di Kalimantan," kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi.

Kemudian untuk barang bukti yang berhasil ditemukan adalah sisa pemakaian dari tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku positif narkoba.

"Saat penangkapan tidak ada terjadi perlawanan karena langsung digerebek oleh petugas kepolisian dan tersangka disangkakan dengan pasal 114 juncto 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya.

Diketahui, tersangka saat ini tinggal di Mess Pemda Agam sejak 5 tahun terakhir dan menjabat sebagai Ketua LSM dan juga Ketua IPWL Kabupaten Agam.