Terlibat Narkoba, Polresta Bukittinggi Amankan Ketua IPWL Agam
Selasa, 3 September 2024 - 15:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil ditemukan adalah sisa pemakaian dari tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku positif narkoba.
"Saat penangkapan tidak ada terjadi perlawanan karena langsung digerebek oleh petugas kepolisian dan tersangka disangkakan dengan pasal 114 juncto 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Diketahui, tersangka saat ini tinggal di Mess Pemda Agam sejak 5 tahun terakhir dan menjabat sebagai Ketua LSM dan juga Ketua IPWL Kabupaten Agam.