Polisi Tangkap Debt Collector yang Maki Polisi di Kasus Clara Shinta
- Padang Viva
Padang – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebut jika pihaknya sudah menangkap tiga orang debt collector yang memaki anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, dalam perkara Clara Shinta.
"Ya, ada yang sudah kami amankan. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku," kata Hengki Haryadi dikutip dari laman viva, Kamis 23 Februari 2023..
Hengki bilang, pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.
Hengki mengatakan, langkah pihaknya sebagai respon cepat atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Sebelumnya, Irjen Fadil bilang agar tak ada lagi bibit premanisme yang muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.
Pun, dia menambahkan, aksi debt collector juga tak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hengki menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme jika tidak bakal ditindak.