Satpol PP Padang Copot Ratusan Iklan dan Poster Yang Membahayakan Pengguna Jalan

Anggota Satpol PP Padang Mencopot Poster Iklan yang dipasang di pohon
Sumber :
  • Humas Pol PP Padang

Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban iklan dan poster yang dipasang secara ilegal di pohon pelindung dan taman kota. 

Sistem Satu Arah di Padang Panjang Dievaluasi Setiap Hari

Operasi yang berlangsung pada Minggu 7 Juli 2024 dini hari ini, berhasil mencopot ratusan iklan dan poster yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan melanggar peraturan daerah.

Menurut Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, pemasangan iklan dengan cara memaku pada batang pohon dapat berdampak buruk dan fatal bagi pohon itu sendiri. 

Maigus Nasir Ajak ASN Padang Tingkatkan Nilai Spiritualitas Diri

Selain melanggar aturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon dapat menyebabkan pengeroposan dan kerusakan pada struktur pohon.

"Parahnya lagi, jika terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos, siapa yang akan dirugikan? Bukan alam, tapi kita sendiri," kata Saraman, Minggu 7 Juli 2024. 

Wawako Padang Dorong Kecamatan Jadi Motor Penggerak Program Unggulan

Kata Saraman, pencopotan poster-poster ilegal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 pasal 4 poin tiga yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Saraman menjelaskan bahwa, operasi penertiban ini telah berlangsung selama dua hari terakhir dan menyasar berbagai lokasi di Kota Padang. 

Halaman Selanjutnya
img_title