Fraksi Gerindra Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Ranmor di Sumbar

Ilustrasi ranmor. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kendaraan bermotor (ranmor) yang menunggak rentang waktu tiga hingga lima tahun di Sumatra Barat, diusulkan pemutihan atau diskon pajak. Adalah Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat yang mengapungkan wacana itu.

Gubernur Mahyeldi: Jumlah Perantau Disinyalir Melebihi Jumlah Penduduk Sumbar

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Mesra menyebutkan, usulan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, seiring dengan kondisi ekonomi ditengah masyarakat yang hingga kini masih sulit akibat terdampat pandemi Covid-19.

“Kami mengusulkan adanya pemutihan atau diskon pajak. Bukan sekedar pemutihan atau pengurangan dendanya saja, tapi pajak utamanya,” kata Mesra, Jumat 10 Juni 2022.

Jelang Idul Fitri Pemprov Sumbar Prediksi Harga Pangan Stabil

Mesra bilang, wajib pajak kendaraan bermotor adalah pahlawan pendapatan daerah, karena lebih dari 80 persen pendapatan asli daerah (PAD) Sumatra Barat disumbang oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Wajib pajak hari ini adalah pahlawan. Bagi kita di Sumatera Barat, PKB dan BBN-KB masih menjadi salah satu sumber utama potensial Pendapatan Daerah,”ujar Mesra.

Perbaiki Jalan Rusak di Tanah Datar, Pemprov Sumbar Alokasikan Anggaran Sebesar Rp137 Miliar

Dijelaskan Mesra, dalam catatan yang sesuai dengan laporan pihak terkait, 87 sampai 88 persen PAD berasal dari pajak kendaraan. Namun, temuan di lapangan, Fraksi Partai Gerindra menduga lebih dari 30 persen orang tidak mampu bayar pajak, lantaran menunggak bertahun-tahun, bahkan sampai lima tahun.

“Atas dasar itulah, Gerindra meminta adanya kebijakan untuk menghapus atau memotong pajak yang menunggak tersebut. Bagaimana mekanismenya, kami serahkan kepada pemerintah daerah. Yang penting, aspirasi dan keinginan para wajib pajak ini bisa diakomodir sesuai dengan usulan kami ini,” tutup Mesra.