Bejat! Oknum Guru Ngaji di Serang Cabuli Santriwati

ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • Pixabay

PADANG – Kepolisian Polres Serang menangkap seorang oknum guru ngaji salah satu pondok pesantren karena merudapaksa santrinya. Pelaku berinisial AS (47) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Sedangkan, korbannya berusia 17 tahun.

Program Guru Ngaji Dapat Gaji Cara Ganjar-Mahfud Angkat Kesejahteraan Guru Mengaji

"Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dilansir dari laman VIVA pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kronologi Korban Mengaku ke Orang Tua Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Banjir Bandang Terjang Mandailing Natal, 86 Santri dan 9 Warga Mengungsi

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di pondok pesantrean. Saat itu, terjadi perubahan perilaku di mana korban tampak bersikap kasar terhadap orang tuanya. Gadis yang berusia 17 tahun itu kemudian di rayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

"Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," terangnya.

Bupati Solok Selatan Ajak Santri Berjuang Mencerdaskan dan Memajukan Negeri

Korban Alami Trauma

AS mengaku bisa mengobati korban, nahas sang gadis malah dilecehkan sebanyak tiga kali di lingkungan pesantren. Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. Kemudian pelaku terancam dijerat hukuman atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
img_title