Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Kering Di Solok

Ilustrasi Ganja. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Narkotika jenis ganja kering siap edar dengan berat mencapai 63 kilogram, berhasil diamankan. Adalah, tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok kota yang berhasil menggagalkan upaya peredaran barang haram itu.

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, selain 63 kilogram ganja kering, jajaran Satresnarkoba Polres Solok kota juga berhasil mengamankan satu orang pelaku. Inisial MH (24 tahun).

“Ini (penangkapan), bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan jika dilokasi itu, sering terjadi transaksi narkoba. Pelaku, warga Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru,”kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, minggu 12 Juni 2022.

Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

Satake Bayu bilang, usai mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota lalu melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang didapatkan. 

Dilokasi kejadian penangkapan kata Satake Bayu, pelaku yang pada saat itu berdiri disamping kendaraan Pick Up, menunjukkan gelagat mencurigakan. Sehingga, langsung diamankan.

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

“Saat pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil Pick Up,”ujar Satake Bayu.

Satake menambahkan, untuk mencari barang bukti lain, polisi juga melakukan pemeriksaan di sebuah pondok yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku. Di pondok ini, Polisi menemukan kembali ganja kering.