Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 55 Kilogram Ganja di 2 TKP

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Padang –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan 3 orang tersangka di dua TKP pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan barang bukti seberat 55 kilogram narkotika jenis ganja.

Amankan 29 Paket Sabu, 4 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Payakumbuh

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nico A. Setiawan mengatakan berdasarkan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar ada informasi terkait pendistribusian jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan menuju Padang dan Bukittinggi yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah di Sumbar dan sekitarnya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB dilakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut dan menempatkan Timsus pada perbatasan Sumut-Sumbar via Rao Pasman," kata Kombes Pol Nico A. Setiawan, Kamis 8 Agustus 2024.

Terlibat Narkoba, Polresta Bukittinggi Amankan Ketua IPWL Agam

Kemudian setelah dilakukan penempatan personil Ditresnarkoba Polda Sumbar maka didapati hasil di perbatasan Sumut-Sumbar via Rao Pasaman oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terpantau mobil Avanza warna hitam dangan nomor polisi B 2602 SKP memasuki wilayah Pasaman yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang. 

"Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan yang di backup jajaran Polsek Rao Res Pasaman dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki berinisial AC (31 tahun) berikut 1 unit mobil yang ditemukan 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja," ujar Dirresnarkoba Polda Sumbar.

Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman 35 Paket Ganja Asal Panyabungan

Ia menjelaskan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku pertama maka didapati informasi bahwa juga akan ada satu lagi mobil yang juga akan membawa narkotika jenis ganja menuju Sumbar.

"Sekitar pukul 23.30 WIB di TKP yang sama, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan dan diamankan 2 orang laki laki berinisial KS (29 tahun) dan RS (19 tahun) berikut 1 unit mobil Calya warna silver dengan nopol BA 1371 ME serta di dalam mobil ditemukan 34 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title