Kuburan Afif Maulana Dibongkar, Otopsi pun Dilakukan

Rangkaian Proses Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Proses ekshumasi alias pembongkaran makam Afif Maulana, bocah 13 tahun yang tewas akibat diduga mendapatkan penganiayaan oleh oknum aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024 dimulai. 

Sudah ada Tersangka di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan 

Tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang terdiri dari lima orang dokter Forensik, mulai melakukan penggalian makam Afif pada Pukul 7.30 WIB. 

Tempat di makamnya Afif Maulana berada di tempat Pemakaman Umum (TPU)Kaum 5 Suku yang beralamat di Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

DPRD Solsel Sepakat Usulkan Martius Jadi Ketua DPRD Defenitif 

Adalah Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto dari RSCM yang langsung ditugaskan menjadi Ketua tim, dr. Baiti Adayati dari PB PDFMI, Dr. dr. Rika Susanti dari PDFMI Sumbar, dr. Sigit Kirana Lintang Bima dari Undip dan dr. Adriansyah Lubis dari USU adalah kelima Dokter forensik yang ditugaskan melakukan outopsi ulang jenazah Afif Maulana. 

Permintaan ekshumasi dan otopsi ulang ini, sebelumnya diajukan pihak keluarga Afif Maulana melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk menguatkan dugaan bahwa Afif Maulana tewas bukan lantaran melompat atau terpeleset dari jembatan Kuranji melainkan, dianiaya oknum aparat kepolisian saat gelar Cipta kondisi pada Minggu dini hari 9 Juli 2024. 

Polisi Mulai Kepung Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Keluarga dan kuasa hukum Afif Maulana meyakini Afif tewas akibat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian. Keyakinan itu diperkuat dengan adanya luka lebam yang katanya disebabkan oleh pukulan benda tumpul, manau atau rotan salah satunya. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa Surat permohonan ekshumasi dari keluarga Afif diterima pihaknya pada tanggal 29 Juli 2024, kemudian setelah dilakukan pengkajian, pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, Polda Sumbar lalu mengirimkan surat permohonan ekshumasi ke Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) dalam bentuk PDF.

Halaman Selanjutnya
img_title