Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 55 Kilogram Ganja di 2 TKP

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dasar penangkapan tersangka adala Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ringkus 2 Remaja, Polresta Bukittinggi Amankan 10 Paket Besar Ganja

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.