Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 55 Kilogram Ganja di 2 TKP
Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dasar penangkapan tersangka adala Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga :
Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Punya Catatan Kriminal Berat
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.