Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 55 Kilogram Ganja di 2 TKP

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Padang –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan 3 orang tersangka di dua TKP pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan barang bukti seberat 55 kilogram narkotika jenis ganja.

AKP Dadang Sempat Marah dan Ancam Petugas Saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nico A. Setiawan mengatakan berdasarkan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar ada informasi terkait pendistribusian jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan menuju Padang dan Bukittinggi yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah di Sumbar dan sekitarnya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB dilakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut dan menempatkan Timsus pada perbatasan Sumut-Sumbar via Rao Pasman," kata Kombes Pol Nico A. Setiawan, Kamis 8 Agustus 2024.

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Kemudian setelah dilakukan penempatan personil Ditresnarkoba Polda Sumbar maka didapati hasil di perbatasan Sumut-Sumbar via Rao Pasaman oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terpantau mobil Avanza warna hitam dangan nomor polisi B 2602 SKP memasuki wilayah Pasaman yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang. 

"Selanjutnya tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan yang di backup jajaran Polsek Rao Res Pasaman dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki berinisial AC (31 tahun) berikut 1 unit mobil yang ditemukan 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja," ujar Dirresnarkoba Polda Sumbar.

Tiga Bulan Buron, Dalang Jaringan Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polres Payakumbuh

Ia menjelaskan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku pertama maka didapati informasi bahwa juga akan ada satu lagi mobil yang juga akan membawa narkotika jenis ganja menuju Sumbar.

"Sekitar pukul 23.30 WIB di TKP yang sama, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan dan diamankan 2 orang laki laki berinisial KS (29 tahun) dan RS (19 tahun) berikut 1 unit mobil Calya warna silver dengan nopol BA 1371 ME serta di dalam mobil ditemukan 34 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dasar penangkapan tersangka adala Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.