Polda Kalbar Bakar 15 Kg Narkoba dan 4.367 Pil Ekstasi
- VIVA Padang/Ngadri
PADANG - Kepolisian Polda Kalimantan Barat Melakukan pemusnahan Narkoba 15,6 Kilogram dan 4.367 butir pil Ekstasi di halaman kantor Ditresnarkoba pada Selasa, 7 Maret 2023. Pemusnahan Narkoba dilakukan dengan cara dibakar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Abdul Hafidz, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.
"Barang bukti narkotika yang di musnahkan ini merupakan hasil operasi gabungan Tim Interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya,"kata Abdul Hafidz kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 7 Maret 2023.
Abdul Hafidz menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan satu tersangka yaitu KT (29).
"Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023,"tambahnya.
Lebih lanjut, Hafidz mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 15.633 Gram atau 15 Kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023.