Polda Kalbar Tangguhkan Penahanan 5 Warga Sajingan Besar
- VIVA/Ngadri
PADANG – Polda Kalimantan Barat mengabulkan permohonan penangguhan keluarga 5 orang warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang ditangkap pada bulan Maret 20223 karena dituduh mencuri buah sawit lahan HPL.
Perwakilan 5 warga yang mendapatkan penangguhan penahanan, Dewi Rest mengucapkan terima kepada Polda Kalbar dan semua pihak yang sudah mau mendengar dan membantu 5 orang warga yang ditahan Polda Kalbar.
‘’Saya sangat senang dan gembira suami kami sudah bisa bebas melalui penangguhan penahan. Dan saya berharap lahan kami yang ditanami pohon sawit oleh pihak perusahaan segera diselesaikan,’’ujar Dewi kepada VIVA Senin, 10 April 2023.
Kepala Desa Sebunga Bernadus mengatakan, bahwa permohonan penangguhan yang diajukan pihak keluarga 5 orang yang semapt ditahan oleh Polda Kalbar dikabulkan. Dan lahan yang disengketakan seluas 137 Hektare di status Quo kan oleh Polda Kalbar.
‘’Saya turut senang 5 warga saya yang sempat ditahan oleh Polda Kalbar bisa ditangguhkan dan bisa pulang hari ini ke Kabupaten Sambas,’’katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, Martajani bahwa permohonan penangguhan pihak keluarga dikabulkan oleh Polda Kalbar. Dan terkait persoalan sengketa lahan seluas 137 Hektare di status Quo kan hingga ada penyelesaian selanjutnya.
‘’Alhamdulilah permohonan pihak keluarga 5 warga Desa Sebunga dikabulkan oleh Polda Kalbar dan warga bisa pulang,’’pungkasnya.