Polda Kalbar Tangguhkan Penahanan 5 Warga Sajingan Besar

Warga Desa Sebunga Kabupaten Sambas Dewi Rest
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANGPolda Kalimantan Barat mengabulkan permohonan penangguhan keluarga 5 orang warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang ditangkap pada bulan Maret 20223 karena dituduh mencuri buah sawit lahan HPL.

Kapolda Kalbar Himbau Warga Taat Lalulintas saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H

Perwakilan 5 warga yang mendapatkan penangguhan penahanan, Dewi Rest mengucapkan terima kepada Polda Kalbar dan semua pihak yang sudah mau mendengar dan membantu 5 orang warga yang ditahan Polda Kalbar.

‘’Saya sangat senang dan gembira suami kami sudah bisa bebas melalui penangguhan penahan. Dan saya berharap lahan kami yang ditanami pohon sawit oleh pihak perusahaan segera diselesaikan,’’ujar Dewi kepada VIVA Senin, 10 April 2023.

Kisah Warga Perbatasan Malaysia ke Mabes Polri Jual Ternak Bebaskan Suami Ditahan Polisi

Kepala Desa Sebunga Bernadus mengatakan, bahwa permohonan penangguhan yang diajukan pihak keluarga 5 orang yang semapt ditahan oleh Polda Kalbar dikabulkan. Dan lahan yang disengketakan seluas 137 Hektare di status Quo kan oleh Polda Kalbar.

‘’Saya turut senang 5 warga saya yang sempat ditahan oleh Polda Kalbar bisa ditangguhkan dan bisa pulang hari ini ke Kabupaten Sambas,’’katanya.

Haru Mewarnai Pembebasan 5 Warga Sambas Kalimantan Barat

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, Martajani bahwa permohonan penangguhan pihak keluarga dikabulkan oleh Polda Kalbar. Dan terkait persoalan sengketa lahan seluas 137 Hektare di status Quo kan hingga ada penyelesaian selanjutnya.

‘’Alhamdulilah permohonan pihak keluarga 5 warga Desa Sebunga dikabulkan oleh Polda Kalbar dan warga bisa pulang,’’pungkasnya.