Kisah Warga Perbatasan Malaysia ke Mabes Polri Jual Ternak Bebaskan Suami Ditahan Polisi

Warga Desa Sebunga Kabupaten Sambas Dewi Rest
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG – Terus berusaha dan pantang menyerah akhirnya berbuah manis. Setidaknya itu modal utama Dewi Rest bersama 4 warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,Kalimantan Barat untuk membebaskan sang suami yang ditahan Polda Kalbar karena dituduh mencuri buah sawit.

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Meskiun pernah berkali-kali gagal dalam melakukan permohonan penangguhan penahanan akhirnya sang suami dibebaskan oleh Polda Kalbar pada Senin, 10 April 2023.

Perjuangan 5 Srikandi yang berada di Perbatasan negara Malaysia ini pun cukup panjang hingga pergi ke Jakarta untuk bertemu Kadiv Humas Mabes Polri dan berusaha bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dengan modal nekat dari menjual ternak Dewi Rest dan 4 warga Desa Sebunga ke Jakarta hingga sempat tidur di emperan dan tidak makan karena tidak ada uang.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

‘’Saya bersama 4 ibu-ibu ini nekat ke Jakarta untuk bertemu Kadiv Humas dan bapak Kapolri agar suami saya dibebaskan dari penahanan Polda Kalbar. Saya jual ternak untuk biaya ke Jakarta dan disana alhamdulilah dilayani dengan baik,’’ujar Dewi kepada VIVA pada Selasa, 11 April 2023.

Dia menambahkan, dari hasil kerja keras dengan pantang menyerah, akhirnya membuahkan hasil manis karena suami yang sangat dicintai sudah bisa bebas dari penahanan Polda Kalbar. ‘’Saya senang dan sangat gembira karena kini suami saya sudah bebas. Terima kasih pak Kapolda dan semuanya yang sudah membantu,’’tambahnya.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Kepala Desa Sebunga, Bernadus mengaku turut senang karena warganya yang sempat di tahan oleh Polda Kalbar kini sudah bebas dan bisa pulang ke kampung. ‘’Saya juga turut senang 5 warga kami hari ini bisa pulang ke kampung halaman dan bertemu anak-anaknya,’’ucapnya.

Dia menambahkan, tekait lahan seluas 137 Hektare yang sengketa untuk sementara status Quo dan hingga ada penyelesaian baru boleh ada aktivitas. ‘’ Lahan yang bersengketa status Quo dan menunggu hingga ada penyelesaian,’’pungkasnya.