Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Juru Bicara Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, resmi melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponselnya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Penyiaran.

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan. Ia mempertanyakan prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik, mengingat statusnya masih sebagai saksi.

"Kami percaya Propam Mabes Polri akan independen dalam memproses pengaduan ini. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti," ujar Aiman, Jumat 2 Februari 2024.

Sah Menang, Prabowo Subianto Sampaikan Terima Kasih Untuk Rakyat Indonesia

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menambahkan bahwa beberapa barang sitaan tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan.

"SIM Card, Instagram, dan email tidak tercantum dalam surat penyitaan. Penyitaan harus rigid, bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas," kata Finsensius.

Ganjar-Mahfud Hanya Raih Kemenangan di Boyolali dan Wonogiri, Menempati Posisi Terakhir di Jateng

Aiman juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena merasa haknya sebagai jurnalis dilanggar. Penyitaan handphone, menurutnya, dapat membahayakan narasumbernya.

"Kebebasan Pers ini akan terancam. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya," kata Finsensius.

Halaman Selanjutnya
img_title