Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Insentif RSUD Bengkayang

Kejari Bengkayang terima penyerahan tahap 2 kasus korupsi
Sumber :
  • Viva Padang/Ngadri

PADANG - Kepolisian Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang pada Tahun anggaran 2010 pada Kamis, 30 Maret 2023.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Dalam pengungkapan kasus tersebut satu orang berinisial PB ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010..

Dinas Perdagangan Kota Padang Optimis Capai Target PAD, Kini Baru Rp6,1 miliar

"Perbuatan tersangka PB telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924 juta,"ujar Tommy dikutip pada Kamis, 30 Maret 2023.

Tommy menambahkan, Setelah diproses tahap II, tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 kedepan. Dan jika berdasarkan hasil dipersidangan ada tersangka lainnya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penahanan.

Dinas Perdagangan Kota Padang Akan Tingkatkan Pengawasan Kepemilikan Toko di Sejumlah Pasar

"Perbuatan tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,"pungkasnya.