Pelaku Pembunuhan Ibu Muda Jalani Rekonstruksi Gunakan Sarung

Rekonstruksi pembunuhan di Sungai Asam Kubu Raya
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Sebanyak 46 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ibu muda berinisial NH di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 14 April 2023.

Pacar Tamara Tyasmara Akui Benamkan Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali memberikan obat pengugur kandungan kepada korban yang sedang hamil anak dari HD. Saat korban meminta obat lagi, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah jembatan di Desa Sungai Asam.

Pada adegan ke 17 hingga 22, terjadi cekcok antara keduanya perihal kehamilan korban. Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk pinggang kanan korban yang saat itu masih duduk di atas motor.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Pelaku tidak berhenti di situ saja, ia juga menghujamkan pisau ke arah dada kiri bawah korban dan berusaha menggorok leher korban, namu usaha itu berhasil, Pelaku menggorok leher korban pada adegan ke 28, korban langsung terjatuh ke bawah jembatan dan tertimpa sepeda motornya. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku meninggalkannya.

" Dari rekonstruksi tersebut, tergambar jelas bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang. Pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk dengan menitipkan handphone dan sepeda motornya ke kenalannya sebelum melarikan diri,ujar KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Perlindungan Pasaribu.

Tragedi Kematian Mahasiswi di Depok: Argiyan Terlibat dalam Pemerkosaan Sebelum Membunuh Korban

" Pelaku akhirnya dapat kami tangkap oleh aparat kepolisian ketika hendak pergi ke Pulau Jawa dari Kabupaten Ketapang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,''imbuhnya.

Rekonstruksi pembunuhan yang memperagakan 46 adegan ini diikuti oleh pengacara dan jaksa untuk hasil pemeriksaan. Polisi akan meningkatkan kasus ini ke tahap 1 untuk proses P21 di Kejaksaan.