Polisi Sudah Periksa Wabup Solok Terkait Mahar Politik

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto/Humas Polda Sumbar
Sumber :

Merujuk pada dokumen berkas tanda terima laporan polisi yang beredar, Iriadi melaporkan Jon Firman Pandu pada 5 Mei 2022 lalu ada dua pasal KUHP yang tercantum dalam laporan tersebut yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Jalur Sialing Putus Akibat Dihantam Banjir Bandang

Dalam laporannya, Iriadi menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan uang mahar untuk proses Pilkada 2019 lalu, saat dirinya ingin maju sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Partai Gerindra itu kan ketuanya Jon Pandu di Kabupaten Solok. Dia menawarkan untuk mendapatkan regulasi partai untuk calon Bupati Kabupaten Solok dengan mahar sekian, kan. Nah, dibayarkan maharnya separuh dulu. Nanti pelunasan waktu menebus regulasi itu,” kata Iriadi.

Sudah 37 Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi 

Namun saat menebus regulasi pelunasan, namanya tidak terdaftar di DPP Partai Gerindra. Iriadi pun meminta uangnya dikembalikan dan mencari partai lain, hingga akhirnya berlabuh ke PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

“Karena uang saya tidak dikembalikan, tidak disampaikannya ke Jakarta, berarti penipuan. Total uang yang diserahkan mencapai Rp850 juta. Uang itu diantarkan ke rumah dan diterima oleh Istri Jon Pandu disaksikan oleh mertuanya,”ujar Iriadi.

Eksplorasi Seni dan Budaya dalam Persiapan Festival Maek