Jatanras Polresta Pontianak Ciduk Tiga Pelaku Penganiayaan

Korban penganiayaan di Rumah Sakit Syarif Al Qadrie Pontianak
Sumber :
  • istimewa

PADANG - Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan Heri Gunawan yang terjadi pada sabtu (15/4) di Jalan Kom Yos Sudarso tepatnya depan Gg. Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat yang lalu berhasil diamankan oleh kepolisian Polresta Pontianak.

Babak Baru Kasus Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras 

Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariyadi melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan saudara Heri Gunawan. Tiga pelaku tersebut H (35), AP (32) dan RM (27) ketiganya kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.

"Dari keterangan ketiga pelaku pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal,dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti,"ujar Tri Rabu, 19 April 2023.

Tega Sekali, Ibu Kandung Ini Siksa Putrinya Hingga Babak Belur

Dia menambahkan, dari penangkapan tiga pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis. Diantaranya 1 buah pedang berjenis samurai (milik RM 1 buah celurit milik korban yang direbut pelaku, 1 helai baju berwarna biru Muda milik korban, 1 helai Celana Jeans berwarna biru dongker milik korban.

Sementara itu hasil visum terhadap korban menerangkan bahwa 1. Mengalami luka pada bagian Pergelangan Tangan Sebelah Kanan; 2. Mengalami Luka pada bagian Lengan Sebelah Kanan; 3. Mengalami Luka pada bagian Siku Sebelah Kiri; 4. Mengalami Luka pada bagian Kepala Bagian Belakang; 5. Mengalami Luka pada Jari tangan Sebelah Kanan

Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

"Ketiga pelaku akan kita persangkakan Pengeroyokan dimuka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 Tahun.”pungkasnya.