2 Mahasiswa Kedokteran Unand Resmi Ditahan Polisi Atas Kasus Kejahatan Seksual
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat, resmi menahan H dan N, dua sejoli yang masih berstatus sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang (nonaktif). Keduanya, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar pada Jumat malam 28 April 2023 lalu atas kasus kejahatan seksual dengan total korban 12 orang.
"Sudah ditahan. Dikenakan undang-undang kekerasan seksual dan atau pornografi,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, Senin 2 Mei 2023.
Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, khusus untuk tersangka H, dikenakan tambahan Juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kejahatan seksual. Dalam kasus ini, total ada 12 orang yang menjadi korban.
Kedua tersangka, sebelumnya disangka telah melakukan kejahatan seksual. Mereka, mengambil atau merekam bagian sensitif para korban saat sedang tertidur mengunakan ponsel. Baik HJ maupun NZ, saling berkirim konten yang mereka buat untuk sama-sama dinikmati.
Pasca penetapan sebagai tersangka, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang merekomendasikan keduanya itu di drop aout alias diberhentikan dari kampus.
Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti bilang, bahkan surat rekomendasi sudah di serahkan ke Rektor. Dengan isi, PPKS merekomendasikan sanksi drop out (DO) atau di berhentikan dari kampus atas pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.