Pengamat Sebut, APH Lamban Tangani Kasus Limbah PT ASL Jebol

Pengamat Hukum dan Sosial Herman Hofi Munawar
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

PADANG – Kolam Limbah penampungan milik PT Agri Sentra Lestari (ASL) di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat jebol pada Minggu, 23 April 2023. Akibat kolam limbah jebol telah mencemari sungai Batang Tebang dan ikan yang berada di keramba mati.

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Penerima Bantuan Hibah Bibit Ikan dan Sapi Taat Aturan

Sejak adanya informasi penampungan limbah milik PT ASL bocor, aparat penegak hukum dari Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup telah turun melakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sample air.

Kemudian yang terbaru, Anggota DPRD Komisi 3 dari Kabupaten Sanggau juga melakukan sidak ke lokasi penampungan limbah yang bocor. Dalam sidak tersebut anggota DPRD juga didampingi pihak Polres Sanggau.

KKP Terbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Ribuan ikan mati di sungai Batang Tebang Desa Cempedak Kalbar

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Pengamat Hukum dan Sosial Herman Hofi Munawar menyebut, penanganan terhadap peristiwa limbah PT Agri Sentra Lestari terkesan lamban dan lokasi kolam penampungan limbah juga tidak dilakukan pemasangan garis police line.

Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

‘’Saya menilai penanganan peristiwa penampungan limbah yang jebol itu lamban. Padahal sudah jelas dampak dari limbah yang mencemari Sungai Betang Tebang itu ikan yang ada di keramba dan sungai mati,’’ujar Herman kepada VIVA pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Herman menambahkan, terkait dampak dari limbah penampungan milik PT ASL jebol dan mencemari sungai batang tebang penegak hukum bisa merapkan dua sanksi, yaitu sanksi denda dan pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title