KKP Terbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan
- KKP RI
Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat peningkatan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) sebesar 114% dari tahun 2022. Pada tahun 2022, KKP menerbitkan 3.609 SKP, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 5.703 SKP.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, mengatakan bahwa peningkatan penerbitan SKP ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.
"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar," kata Budi, Senin 22 Januari 2024.
Budi menjelaskan bahwa SKP merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
SKP diberikan kepada usaha pengolahan ikan yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Peningkatan penerbitan SKP, menurut Budi, tidak terlepas dari perbaikan pelayanan KKP dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.