Pengamat Sebut, APH Lamban Tangani Kasus Limbah PT ASL Jebol
Sabtu, 6 Mei 2023 - 11:21 WIB
Sumber :
- VIVA /Ngadri
‘’Sesuai aturan sangsi itu bisa dikenakan sanksi denda dan pidana terhadap pihak perusahaan yang diduga lalai. Namun hingga saat ini itu belum dilakukan oleh penegak hukum, jadi ini dikhawatirkan tidak obyektif,’’tambah Herman.
Lebih lanjut, Herman meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka kepada pihak perusahaan yang diduga telah lalai sehingga mengakibatkan kolam penampungan limbah jebol dan airnya mencemari sungai Batang Tebang.
Baca Juga :
Foto: Ribuan Ikan KJA Danau Maninjau Mati
‘’Saya minta aparat penegak hukum tegas dan segera menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka. Karena dampak dari kolam penampungan limbah jebol telah mencemari lingkungan sehingga ikan di sungai dan keramba milik masyarakat mati,’’pungkasnya.