Pengamat Sebut, APH Lamban Tangani Kasus Limbah PT ASL Jebol

Pengamat Hukum dan Sosial Herman Hofi Munawar
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

PADANG – Kolam Limbah penampungan milik PT Agri Sentra Lestari (ASL) di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat jebol pada Minggu, 23 April 2023. Akibat kolam limbah jebol telah mencemari sungai Batang Tebang dan ikan yang berada di keramba mati.

KKP Terbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Sejak adanya informasi penampungan limbah milik PT ASL bocor, aparat penegak hukum dari Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup telah turun melakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sample air.

Kemudian yang terbaru, Anggota DPRD Komisi 3 dari Kabupaten Sanggau juga melakukan sidak ke lokasi penampungan limbah yang bocor. Dalam sidak tersebut anggota DPRD juga didampingi pihak Polres Sanggau.

Polres Sanggau Proses Kasus Kolam Limbah PT Agri Sentra Lestari Jebol

Ribuan ikan mati di sungai Batang Tebang Desa Cempedak Kalbar

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Pengamat Hukum dan Sosial Herman Hofi Munawar menyebut, penanganan terhadap peristiwa limbah PT Agri Sentra Lestari terkesan lamban dan lokasi kolam penampungan limbah juga tidak dilakukan pemasangan garis police line.

Penampungan Limbah PT ASL Jebol, Pengamat : Tegakan Hukum Lingkungan Hidup

‘’Saya menilai penanganan peristiwa penampungan limbah yang jebol itu lamban. Padahal sudah jelas dampak dari limbah yang mencemari Sungai Betang Tebang itu ikan yang ada di keramba dan sungai mati,’’ujar Herman kepada VIVA pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Herman menambahkan, terkait dampak dari limbah penampungan milik PT ASL jebol dan mencemari sungai batang tebang penegak hukum bisa merapkan dua sanksi, yaitu sanksi denda dan pidana.

Ribuan ikan mati di sungai Batang Tebang Desa Cempedak Kalbar

Photo :
  • VIVA/Ngadri

‘’Sesuai aturan sangsi itu bisa dikenakan sanksi denda dan pidana terhadap pihak perusahaan yang diduga lalai. Namun hingga saat ini itu belum dilakukan oleh penegak hukum, jadi ini dikhawatirkan tidak obyektif,’’tambah Herman.

Lebih lanjut, Herman meminta kepada penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka kepada pihak perusahaan yang diduga telah lalai sehingga mengakibatkan kolam penampungan limbah jebol dan airnya mencemari sungai Batang Tebang.

‘’Saya minta aparat penegak hukum tegas dan segera menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka. Karena dampak dari kolam penampungan limbah jebol telah mencemari lingkungan sehingga ikan di sungai dan keramba milik masyarakat mati,’’pungkasnya.