Korupsi BTS 4G Bakti Rp 8,32 Triliun, Eks Menkominfo Johnny Plate Bakal Disidang Pekan Depan
- Tempo
Padang – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo, ditetapkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) Selasa (27/6/2023).
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan, sidang pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa yakni, Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latief (AAL), dan Yohan Suryanto (YS).
“Pembacaan dakwaan dilakukan splitzing (terpisah) terhadap masing-masing terdakwa,” kata Atjo dikutip dari Republika.co.id Rabu (21/6/2023).
Atjo mengatakan, penganilan pun telah menetapkan komposisi hakim untuk persidangan masing-masing terdakwa.
Untuk sidang terdakwa Johnny Plate, majelis pengadil yang sudah ditetapkan adalah hakim Fatzal Hendrik, hakim Aryanto Adam Ponto, dan hakim Sukartono.
“Sidang (pembacaan dakwaan) pertama untuk terdakwa JGP, dan dilanjutkan dengan sidang terdakwa Anang Ahmad Latief, dan (dilanjutkan) pembacaan dakwaan (terdakwa) Yohan Suryanto,” kata Atjo menambahkan.
Namun ketetapan tanggal sidang perdana korupsi BTS 4G Bakti itu belum disampaikan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).