Korupsi BTS 4G Bakti Rp 8,32 Triliun, Eks Menkominfo Johnny Plate Bakal Disidang Pekan Depan
- Tempo
Akan tetapi Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi menjelaskan, tim penuntutannya memang sudah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa sejak pekan lalu ke PN Jakpus.
“Kami malah belum menerima penetapan tanggal sidang dari pengadilan Jakpus. Tetapi memang secara bertahap, berkas tiga terdakwa, atas nama terdakwa JGP, AAL, dan YS, sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin,” kata Syarief Rabu (21/6/2023).
Syarief menjelaskan, dari pelimpahan berkas yang dilakukan ada beberapa revisi penjeratan sangkaan pasal-pasal terhadap satu terdakwa. Yakni dikatakan dia, terkait dengan penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terhadap dua terdakwa Johnny Plate, dan terdakwa Yohan Suryanto tim JPU masih menggunakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Khusus terdakwa Anang Achmad Latief, JPU juga menggunakan sangkaan pokok pidana korupsi. Namun dengan penambahan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010.
“Jadi ada tambahan penjeratan TPPU, khusus untuk terdakwa AAL,” kata Syarief.
Adapun untuk pelimpahan berkas perkara terdakwa lainnya, kata Syarief akan dilakukan setelah tim penuntutan menuntaskan penyusunan dakwaan.