Korupsi BTS 4G Bakti Rp 8,32 Triliun, Eks Menkominfo Johnny Plate Bakal Disidang Pekan Depan

Johnny Plate
Sumber :
  • Tempo

Akan tetapi Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi menjelaskan, tim penuntutannya memang sudah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa sejak pekan lalu ke PN Jakpus.

Firli Bahuri Dipanggil Polisi Lagi, Belum Konfirmasi Kehadiran

“Kami malah belum menerima penetapan tanggal sidang dari pengadilan Jakpus. Tetapi memang secara bertahap, berkas tiga terdakwa, atas nama terdakwa JGP, AAL, dan YS, sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin,” kata Syarief Rabu (21/6/2023).

Syarief menjelaskan, dari pelimpahan berkas yang dilakukan ada beberapa revisi penjeratan sangkaan pasal-pasal terhadap satu terdakwa. Yakni dikatakan dia, terkait dengan penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Bisa Dipecat Jika Ditentukan Sebagai Tersangka

Terhadap dua terdakwa Johnny Plate, dan terdakwa Yohan Suryanto tim JPU masih menggunakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Khusus terdakwa Anang Achmad Latief, JPU juga menggunakan sangkaan pokok pidana korupsi. Namun dengan penambahan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010.

Menko Mahfud: Aparat Penegak Hukum di Indonesia Sudah Rusak, Perlu Perbaikan Mendasar

“Jadi ada tambahan penjeratan TPPU, khusus untuk terdakwa AAL,” kata Syarief.

Adapun untuk pelimpahan berkas perkara terdakwa lainnya, kata Syarief akan dilakukan setelah tim penuntutan menuntaskan penyusunan dakwaan.

Halaman Selanjutnya
img_title