Pindah Lokasi Memilih, KPU Sumbar Sebut Harus Datang Dulu ke TPS Asal 

Medo Patria
Sumber :
  • KPU Sumbar/Romelt

Padang – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria menyebut, seluruh pemilih diwajibkan untuk datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, untuk mengurus dokumen syarat pindah lokasi memilih.

Eksplorasi Seni dan Budaya dalam Persiapan Festival Maek

"Untuk pengurusan dokumen syarat memilih bagi yang hendak pindah lokasi memilih, untuk dapat langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota atau TPS asal" kata Medo Patria, Senin 24 Juli 2023.

Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Dan itu, sesuai sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kemenag Sumbar Tak Segan-segan Tindak Tegas Agen Travel Haji Nakal

"Jadi, untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kabupaten dan Kota dengan membawa bukti dukungan alasan pindah lokasi memilih,"ujar Medo. 

Medo mencontohkan, misal pindah memilih karena alasan tugas, maka yang bersangkutan harus membawa surat tugas. Semua, akan terdokumentasi dan tersimpan dalam Sidalih. 

Kemenag Sumbar Peringatkan Masyarakat Tentang Penipuan Visa Haji

"Ini juga evaluasi pengawasan penyusunan DPT serta persiapan pengawasan penyusunan DPTB dan DPK Pemilu 2024,"kata Medo.

Terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus kata Medo lagi, ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni, alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. 

Halaman Selanjutnya
img_title