Pindah Lokasi Memilih, KPU Sumbar Sebut Harus Datang Dulu ke TPS Asal 

Medo Patria
Sumber :
  • KPU Sumbar/Romelt

"Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukann mengurus pindah memilih, tidak bisa. Sebab, data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,"lanjut Medo.

Batra: Petualangan Kuliner yang Menantang di Kepulauan Mentawai

Medo menambahkan, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. 

Surat suara yang akan di terima PPK PPS Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekkan. Jika ada yang pindah antar provinsi, maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar Kabupaten dan Kota, maka akan dicek dulu dapilnya apakah sama atau tidak

Polda Sumbar Bongkar Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat

"Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el. Ia, dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan,"tutup Medo Patria.