Pindah Lokasi Memilih, KPU Sumbar Sebut Harus Datang Dulu ke TPS Asal 

Medo Patria
Sumber :
  • KPU Sumbar/Romelt

Padang – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria menyebut, seluruh pemilih diwajibkan untuk datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, untuk mengurus dokumen syarat pindah lokasi memilih.

Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan Terbungkus Karung Putih di Tanah Datar

"Untuk pengurusan dokumen syarat memilih bagi yang hendak pindah lokasi memilih, untuk dapat langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota atau TPS asal" kata Medo Patria, Senin 24 Juli 2023.

Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Dan itu, sesuai sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Ada Bekas Cakaran dan Cekikan Pada Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar

"Jadi, untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kabupaten dan Kota dengan membawa bukti dukungan alasan pindah lokasi memilih,"ujar Medo. 

Medo mencontohkan, misal pindah memilih karena alasan tugas, maka yang bersangkutan harus membawa surat tugas. Semua, akan terdokumentasi dan tersimpan dalam Sidalih. 

Mayat Perempuan Terbungkus Karung Putih di Tanah Datar Punya Tato di Lengan Kiri

"Ini juga evaluasi pengawasan penyusunan DPT serta persiapan pengawasan penyusunan DPTB dan DPK Pemilu 2024,"kata Medo.

Terkait mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus kata Medo lagi, ada beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni, alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. 

"Bila dilakukan setelah H-7 baru dilakukann mengurus pindah memilih, tidak bisa. Sebab, data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,"lanjut Medo.

Medo menambahkan, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. 

Surat suara yang akan di terima PPK PPS Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekkan. Jika ada yang pindah antar provinsi, maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar Kabupaten dan Kota, maka akan dicek dulu dapilnya apakah sama atau tidak

"Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el. Ia, dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan,"tutup Medo Patria.