Dinas Perdagangan Kota Padang Akan Tingkatkan Pengawasan Kepemilikan Toko di Sejumlah Pasar
Padang – Terkait temuan BPK Sumatera Barat yang beredar di media Sosial yang menyatakan bahwa Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021 mengungkap adanya indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Kepala Dinas Perdagangan, Suhendri Barkah, menanggapi dengan mengatakan bahwa tahun anggaran itu terjadi sebelum dia mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas di Dinas Perdagangan Kota Padang.
Dia juga menganggap temuan itu tidak serta merta dijadikan sebagai kerugian negara, menurutnya, disewakan atau tidak disewakan retribusi atas pemanfaatan aset toko tersebut tetap dilakukan pemungutan retribusi oleh dinas, "Kewajiban Pemerintah kan memungut retribusi," sambungnya.
"Yang menjadi temuan BPK penyewaan petak kios yang di sewa atau di perjual belikan, itu sudah dijawab oleh Dinas Perdagangan ke BPK, tindak selanjutnya adalah Disdag akan melakukan pendataan ulang dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset Pemko berupa petak kios yang ada di sejumlah pasar," katanya. Selasa, 15 Agustus 2023
Saat ini, dia mengaku Disdag tengah mempersiapkan itu semua yang selanjutnya akan dicantumkan kedalam aplikasi, serta mengingatkan kembali terhadap pedagang toko untuk tidak menyewakan atau memperjualbelikan toko ke pihak ketiga.
"Dikebijakan yang baru, itu sudah keluar keputusan pemanfaatan aset bukan kartu kuning lagi, keputusan pemanfaatan aset itu harus dilaporkan setiap tahun kepada Dinas Perdagangan, dan diperpanjang setiap lima tahun sekali," katanya lagi.
Dia melanjutkan, dengan laporan tiap tahun dari pemanfaatan aset itulah yang akan menjadi bahan verifikasi bagi Dinas Perdagangan untuk memastikan bahwa yang menempati serta memanfaatkan aset toko itu masih orang yang ditunjuk sebelumnya.
Dijelaskannya lagi, pada kebijakan sebelumnya yang masih berupa buku kuning bagi pemanfaat aset toko, katanya, itu tidak ada kewajiban melaporkan kepada Dinas di setiap tahun, sehingga berkemungkinan pengawasan tersebut menjadi longgar.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa telah mengingatkan kepada seluruh kepala UPTD-UPTD Pasar di Kota Padang untuk selalu mengawasi terkait toko dengan kepemilikannya.
Untuk diketahui, dari hasil konfirmasi BPK kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya, diketahui 14 pedagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.
Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.