Ganja Seberat 54,1 Kg Dimusnahkan di Kabupaten Limapuluh Kota
- Diskominfo 50 Kota
Padang – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika terbesar tahun ini di wilayah mereka. Sebanyak 54,1 kilogram ganja yang merupakan barang bukti dari penangkapan di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu, 5 September 2023, telah resmi dimusnahkan.
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan di halaman Mapolres Limapuluh Kota pada Jum'at, 15 September 2023, dengan cara pembakaran. Proses ini turut dihadiri oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, dan unsur Forkopimda setempat.
"Ini menjadi keprihatinan yang mengindikasikan pangsa pasar narkoba di Limapuluh Kota cukup tinggi, hal itu terbukti di tahun 2022, tercatat kasus Narkoba mencapai 36 kasus, namun di tahun 2023, hingga bulan September 2023 sudah mencapai 41 kasus," ungkap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf dalam keterangannya.
Kapolres bilang, penangkapan tersangka G bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat total 54,1 kg berawal dari informasi masyarakat tentang potensi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota.
Sebelum ganja-ganja tersebut disulut api, Kapolres dan para tamu undangan terlebih dahulu menyaksikan uji laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bukti-bukti yang ada tidak bisa digunakan lagi dan telah benar-benar dihancurkan.