Bantuan untuk Rumah Rusak Akibat Gempa di Pasaman Barat Belum Cair, Ini Sebabnya

Kondisi salah satu rumah warga akibat Gempa di Pasbar 2022 lalu.
Sumber :
  • Syaugi

Padang – Wakil Bupati Risnawanto memimpin rapat verifikasi dan validasi data mengenai rumah-rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (15/9) di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Dalam pertemuan tersebut, ia mengajak para camat, wali nagari, jorong, dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi mengenai proses pencairan dana bagi para korban gempa.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Risnawanto menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan bantuan ini bukan disebabkan oleh kelalaian pihak setempat, melainkan karena adanya regulasi dan aturan yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat mengenai proses pencairan bantuan untuk rumah-rumah yang rusak parah akibat gempa. Menurut data yang diajukan, sebanyak 1.111 rumah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari bupati seharusnya sudah mendapatkan dana bantuan yang telah ditransfer ke rekening masyarakat.

Namun, ada peraturan dari BNPB yang mengharuskan verifikasi ulang terhadap data yang telah diajukan, meskipun dana tersebut sudah berada di rekening penerima sesuai dengan SK yang diajukan sebelumnya.

Walinagari Tak Kunjung Dilantik, Warga Protes ke Camat Koto XI Tarusan

"Ketika dana sudah masuk ke rekening mereka, masyarakat beranggapan bahwa itu langsung menjadi hak mereka tanpa adanya regulasi tambahan. Namun, kami sebagai pihak berwenang diwajibkan untuk mematuhi aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh BNPB," jelas Risnawanto.

Oleh karena itu, Risnawanto meminta agar camat, wali nagari, Bamus, dan jorong terlibat secara aktif dalam menjelaskan setiap tahapan proses kepada masyarakat.

Banjir Tiga Kecamatan di Musi Rawas Utara Berangsur Surut

"Kita harus memiliki pemahaman yang sama di sini, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus konsisten dan seragam. Tidak boleh ada perbedaan antara apa yang disampaikan oleh BPBD, camat, wali nagari, Bamus, dan jorong, karena hal tersebut dapat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat sekarang sangat kritis dan sensitif terhadap informasi," tegasnya.

Dari 1.111 data mengenai rumah-rumah yang rusak parah yang telah memiliki Surat Keputusan BNBA (By Name By Address), sebanyak 394 unit telah mengalami proses pencairan. Dari jumlah tersebut, terdapat 148 unit yang belum menerima pembayaran sebesar 100 persen atau masih dalam tahap pertama pencairan. Sementara itu, 138 dari 148 unit tersebut siap untuk melanjutkan ke tahap kedua pencairan. Di samping itu, dari 505 unit yang berada di luar kategori 148 tersebut, sudah ada 9 unit yang siap dilaksanakan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Halaman Selanjutnya
img_title