Konflik Perebutan Lahan Rempang di Batam, Pemerintah Kejar Nilai Investasi Segini

Bentrokan warga dengan aparat kepolisian di Rempang
Sumber :
  • Via VIVA

Data dari situs BP Batam menunjukkan, proyek tersebut akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang, yang mencakup 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektare.

Janji Bahlil ke Warga Rempang Usai Relokasi: Akan dibuatkan Museum Sejarah

Hal itu membuat sejumlah penduduk yang terkena dampak dari pembangunan proyek tersebut, dipaksa harus pindah dari lahan yang akan digunakan itu. Kompensasinya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pernah mengatakan, pemerintah akan menyediakan rumah tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, dan luas tanah 500 meter persegi untuk para warga terdampak tersebut.

Namun, masyarakat adat yang berada di 16 kampung tua Pulau Rempang sepakat untuk menentang relokasi, akibat pembangunan Rempang Eco City itu. Sebab, menurut mereka kampung-kampung tersebut memiliki makna historis dan kultural yang mendalam, bahkan sebelum era kemerdekaan Indonesia. 

Menteri Bahlil Klaim Capai Kesepakatan dengan Warga Rempang, Ini Isinya

Warga menegaskan bahwa mereka bukan mau menentang pembangunan proyek itu sendiri, namun mereka menentang jika harus direlokasi. Hingga beberapa Minggu terakhir, sejumlah warga setempat yang terancam pembangunan proyek Rempang Eco City itu pun berjaga-jaga di sekitar Jembatan IV Barelang, untuk menghalangi BP Batam memasang patok lahan.

Baca juga: Ini Dia Kronologi Insiden Pulau Rempang yang Terus Memanas, Dari Konflik Lahan Hingga Protes Warga

Menteri Bahlil Sebut Kendala Investasi Menghambat Kemajuan Kepri