Penyelundupan 19 M Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Kepri

Penyelundupan 19 M Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Kepri
Sumber :
  • Puspen TNI

Padang – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bekerja sama dengan Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV, dan Bais TNI telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai 19 miliar rupiah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Kejadian ini berlangsung di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Janji Bahlil ke Warga Rempang Usai Relokasi: Akan dibuatkan Museum Sejarah

"Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp. 15.757.050.000 dan 18.035 ekor benih lobster jenis mutiara senilai Rp. 3.607.000.000," ungkap Letkol Bakamla Yuli menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Penangkapan ini bermula setelah Bakamla RI menerima informasi dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) mereka tentang aktivitas mencurigakan sebuah High Speed Craft (HSC) yang melakukan pengangkutan benih lobster di perairan Kuala Tungkal. Dalam rangka mengungkap penyelundupan ini, Bakamla RI berkoordinasi dengan Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bais TNI, membentuk Satuan Tugas (Satgas) patroli laut untuk melakukan pengawasan di berbagai lokasi yang diduga akan digunakan oleh para penyelundup.

Menteri Bahlil Sebut Kendala Investasi Menghambat Kemajuan Kepri

Pada Selasa, 24 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, di perairan Pulau Geranting, tim patroli laut Bea Cukai memperhatikan pergerakan sebuah speedboat mencurigakan yang diduga mengangkut benih lobster. Mereka kemudian melancarkan pengejaran terhadap speedboat tersebut. Namun, selama pengejaran, terjadi tabrakan dengan karang yang mengakibatkan speedboat terdampar. Meski mengalami insiden tersebut, speedboat penyelundup berhasil diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian.

Tim Satgas akhirnya melanjutkan tindakan mereka dan melakukan pencarian di sekitar Pulau Kepala Jerih. Hasilnya, kapal penyelundup berhasil ditangkap bersama dengan 22 kotak berisi benih lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Benih lobster tersebut terdiri dari 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah.

Konflik Perebutan Lahan Rempang di Batam, Pemerintah Kejar Nilai Investasi Segini

Para pelaku penyelundupan saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, untuk melindungi ekosistem, benih lobster yang berhasil diselamatkan telah dilepasliarkan di perairan Timur Pulau Merak Karimun. Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi sumber daya lautnya dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara.