Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar, Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok dan Barang Ilega

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal
Sumber :
  • Ade Yuandha

Padang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, musnahkan jutaan batang rokok, Minuman Menandung Etil Alkoho (MMEA) dan alat kontrasepsi pada Kamis (3/8/2023) pagi.

Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol 

Barang ilegal tersebut dimusnahkan oleh KPPBC Teluk Bayur dalam serangkaian razia dan penindakan yang dilakukan instansi tersebut.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.

Penyelundupan 19 M Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Kepri

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," kata Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo.

Indra mengatakan, pihaknya memusnahkan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 6.340.916 batang.

Polda Kalbar Bekuk Penyelundup Narkoba 6,3 Kg di Bandara Supadio

Kemudian, juga minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 0,62 liter serta satu sex toys atau dildo.

"Kalau di Sumatera Barat (Sumbar), barang hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini didominasi rokok yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim)," kata Indra.

Halaman Selanjutnya
img_title