KKP Hentikan Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam

KKP Hentikan kegiatan tambak udang di Batam
Sumber :
  • istimewa

PADANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang milik PT. TTB di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu 6 Mei 2023.

Penyelundupan 19 M Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Kepri

Penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT. TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)", terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI dr Adin Nurawaluddin dikutip Senin 8 Mei 2023.

Janji Bahlil ke Warga Rempang Usai Relokasi: Akan dibuatkan Museum Sejarah

Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT. TTB tersebut. Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.

Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan. Kedua, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

Menteri Bahlil Sebut Kendala Investasi Menghambat Kemajuan Kepri

Terakhir, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas", ujar Adin.

Halaman Selanjutnya
img_title