KKP Hentikan Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam

KKP Hentikan kegiatan tambak udang di Batam
Sumber :
  • istimewa

Pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk Penghentian Sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kementrian Kelautan dan Perikanan Segel Tempat Wisata di Kepulauan Riau

Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT. TTB. Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adin menjelaskan bahwa Hal ini, merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendampingi para pembudidaya ikan agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) serta mematuhi kewajiban untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga perekonomian usaha budidaya berjalan dengan baik seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.

Satu Lagi Warga Kalbar jadi korban Tanah Longsor di Kepulauan Riau

"Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan", tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.

Satu Orang Warga Kalbar Tewas Dalam Peristiwa Tanah Longsor di Kepulauan Riau