KKP Segel 100 Ton Ikan Salem Impor Milik PT. SSI

KKP segel 100 ton ikan salem impor
Sumber :
  • Istimewa

PADANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 100 ton ikan salem impor milik PT. SSI yang diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sehingga harga ikan lokal turun dan menyebabkan nelayan merugi.

KKP Terbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Penyegelan ini merupakan langkah cepat KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai banyaknya ikan salem impor di pasaran. hal ini dilakukan dalam rangka melindungi nelayan atas produksi tangkapannya yang dijual dipasaran sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, agar produk importasi perikanan ikan Salem dari Tiongkok tidak menggangu pasar lokal dan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemindangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan bahwa PT. SSI terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan. Ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar.

KKP Dorong Ekspor Udang ke Pasar Non Tradisional

“Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021, karena PT. SSI telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, maka operasional PT. SSI untuk sementara kami hentikan”, tegas Adin yang memimpin langsung kegiatan penyegelan di Gudang PT. SSI di Juwana Senin, 6 Maret 2023.

Sebelum terjun melakukan penyegelan secara langsung, Adin telah mengerahkan jajarannya di Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) dan Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Pati untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

KKP Hentikan Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam

“Hasil pulbaket petugas di lapangan, PT. SSI rupanya telah melakukan kegiatan jual beli hasil perikanan dan usaha penyimpanan ikan tanpa dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan usaha di Indonesia (KBLI) yang sesuai dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)”, ungkap Adin.

Adin menambahkan bahwa, hasil wawancara petugas terhadap para pedagang, ikan salem impor yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk pemindangan tersebut, dijual pedagang secara eceran di Pasar Porda Juwana dengan harga Rp. 17.000 sampai Rp. 20.000,- per kg. Harga tersebut lebih murah bila dibandingkan dengan ikan mayoritas hasil tangkapan nelayan lokal (Ikan Layang, Ikan Banyar/Kembung) yang dijual dengan harga Rp. 22.000 sampai Rp. 29.000,- per kg. Para pedagang mengaku mereka memperoleh ikan salem impor dari gudang PT. MLI.

Halaman Selanjutnya
img_title