Hakim MK Saldi Isra Heran Putusan Inkonsisten

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku heran dengan putusan MK yang dinilai tidak konsisten. Pasalnya, MK menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sah Menang, Prabowo Subianto Sampaikan Terima Kasih Untuk Rakyat Indonesia

Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNS Solo, Jawa Tengah, yaitu Almas Tsaibbirru Re A, dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dapat maju menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan yang berbeda itu dibacakan oleh MK dalam satu hari yang sama, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2023.

Tujuh Warga Meninggal Akibat Banjir di Kudus

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," sambungnya.

Tanggul Sungai Wulan Jebol, 11 Kecamatan di Kabupaten Demak Terendam Banjir 

Ia menegaskan MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title