Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ada Apa ?
- VIVA/M Ali Wafa
Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada Senin, 23 Oktober 2023. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Gugatan tersebut diajukan oleh lima orang, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, Rudy Hartono, Gulfino Guevarrato, Guy Rangga Boro, dan Riko Andi Sinaga. Mereka meminta agar MK mengubah Pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi.
Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo. "Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.