Lurah Kurao Pagang Diperiksa Karena Rangkul Biduan, Baru Menjabat 4 Bulan

Aksi Lurah Kurao Pagang Joget dan rangkul biduan
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Sonny Sandra, dibebastugaskan dari jabatannya. Pembebastugasan tersebut dilakukan setelah video yang memperlihatkan Sonny berjoget dan merangkul dua biduan, tersebar dan viral di media sosial.

Jelang HKBN 2024, Pemko Padang Matangkan Persiapan

Kini Sonny juga diperiksa oleh tim ad hoc yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat Kota Padang. Pembebastugasan Sonny sebagai lurah dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan.

Inspektur Inspektorat Kota Padang, Arfian, mengatakan Sonny baru 4 bulan menjabat sebagai Lurah Kurao Pagang. Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke 14. Sebelumnya, Sonny berdinas sebagai staf di Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kota Padang.

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/2609-lurah-kurao-pagang-dibebastugaskan-gara-gara-joget-dan-rangkul-biduan

"Yang bersangkutan ini pindahan dari Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar. (Jabatan lurah) baru hitungan bulan, belum setahun," kata Arfian, Kamis 9 November 2023.

Festival Muaro Semakin Dekat: Persiapan 90 Persen, Siap Hibur Warga dan Wisatawan

Atas perbuatannya kata Arfian, Sonny diduga melakukan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat. Sehingga perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.

Arfian menegaskan, aksi berjoget dan merangkul biduan seperti yang digambarkan dalam video itu, melanggar etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai lurah yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Halaman Selanjutnya
img_title