Update Konflik Lahan Sawit Pasbar: PT Anam Koto Kerap Intimidasi Warga

Warga Nagari Aia gadang terlibat bentrokan. Foto/Doc. LBH Padang
Sumber :

Padang – Lima warga Nagari Aia gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat masing-masing bernama, Wisnawati (32 tahun), Idamri (39 tahun), Safridin (41 tahun), Rudi (31 tahun), dan Jasman (45 tahun) ditangkap dan ditahan Kepolisian Resor Pasaman Barat lantaran terlibat konflik dengan pihak perusahaan sawit, PT Anam Koto.  

Imigrasi Agam Deportasi 2 WNA Asal Inggris dan Norwegia Hari Ini

Kelimanya, diipanggil sebagai tersangka lalu kemudian dilakukan penahanan pada 14 Juli 2022 malam sekira pukul 20.00 WIB. Sebelum ditahan, kelimanya dilaporkan ke Polres Pasaman oleh pihak perusahaan PT Anam Koto dengan tudingan melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan secara bersama-sama. 

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/333-update-konflik-lahan-sawit-pasbar-polisi-lepas-satu-tersangka

Dua WNA Asal Inggris dan Norwegia yang Resahkan Masyarakat di Deportasi Imigrasi Agam 

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, Akmal menyebut bahwasannya kejadian ini kali keempat yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat aia gadang. Serangkaian tindakan intimidasi dan merusak tanaman, sering kali dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat Aia Gadang.

“beberapa (tindakan intimidasi) itu, sudah kami laporkan. Namun sampai saat ini, tidak ada kejelasan,”kata Akmal melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu 16 Juli 2022. 

Nama Harimau Ini Diganti

Akmal menambahkan, pihaknya hanya mencoba memperjuangkan hak atas tanah, mempertahankan tanaman yang coba di racuni oleh pihak perusahaan PT Anam Koti dan, mencoba mempertahankan harga diri sebagai petani.

“Dari itu, Kami menyayangkan tindakan yang tidak objektif dan tindakan diskriminatif terhadap laporan yang kami buat oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat,”ujar Akmal. 

Halaman Selanjutnya
img_title