KPU Banten Stop Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan
- Padang Viva
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghentikan proses pleno penghitungan suara tingkat Kecamatan.
Penghentian itu disebut sebagai upaya untuk membenahi rekap suara lantaran sempat heboh soal hasil suara antara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau C hasil dengan yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, Ali Zainal Abidin menyebut penghentian pleno penghitungan suara tingkat kecamatan itu sudah dihentikan sejak Minggu 18 Februari 2024. Penghitungan dan pleno akan di mulai lagi pada Selasa besok.
"Penundaan rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat," kata Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten dikutip dari laman VIVA, Senin 19 Februari 2024
Ia bilang, proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.
Kata Ali, KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu, dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan.
"Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka," tutupnya.