Uji Publik Permendikbudristek Kurikulum Merdeka Jaring Aspirasi Pemangku Kepentingan Pendidikan
- Humas Kemendikbud
Padang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka.
Uji publik ini dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.
"Tujuan uji publik ini adalah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait rancangan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Masukan dan saran yang diperoleh akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan,"kata Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, Selasa 20 Februari 2024.
Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.
"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila," ujar Anindito.
Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Zulfikri, menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka milik semua pihak dan dirancang untuk semua anak.
"Satuan pendidikan diberikan waktu untuk bertransisi hingga paling lama tahun ajaran 2025/2026. Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas," tutup Zulfikri.