Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

Rute Sitinjau Lauik
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, mengumumkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan selama periode Operasi Ketupat Singgalang 2024, selama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

"Pembatasan untuk mobil barang dengan sumbu tiga akan berlaku mulai dari tanggal 5 hingga 16 April," kata Dwi Nur Setiawan, Selasa 26 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa mobil angkutan barang yang diizinkan melintas adalah untuk pengiriman uang, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

ASN Padang Tunjukkan Semangat Baru di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran Capai 100 Persen

"Sementara itu, jenis angkutan yang tidak diperbolehkan melintas termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, serta lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar akan berlaku pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), serta Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

Arus Balik Rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang Disebut Aman dan Terkendali

"Pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga," kata Dwi Nur Setiawan.

Dwi Nur berkata bahwa pihaknya bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha angkutan barang yang melanggar, dengan memberlakukan penilangan dan pengandangan kendaraan hingga waktu yang ditentukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title