Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi Amankan Dua Tersangka di Jalan Bypass
- Humas Polresta Bukittinggi
Padang –Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi saat berada di Jalan Bypass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Rabu 31 Juli 2024 dinihari.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati didampingi Kasat Narkoba Polresta Bukittingi AKP Syafri mengatakan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial RA (29 tahun), warga Kabupaten Tanah Datar dan WP (23 tahun), warga Kabupaten Agam.
"Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket besar narkotika diduga jenis ganja seberat 1 kilogram terbungkus plastik bening, satu paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol BA 2681 LAA," katanya.
Ia menjelaskan bahwa awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Selanjutnya, tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang dicurigai sedang berada di depan salah satu toko perlengkapan harian.
"Setelah kami amankan dilakukan pemanggilan saksi-saksi utk dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti berupa dan kemudian barang bukti tersebut diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Menurutnya, pelaku merupakan seorang pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bukittingi dan pihaknya berterima kasih atas atensi dari masyarakat yang peduli dengan bahaya penyalahgunaan narkoba ini.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dan kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.
Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Syafri.