Tujuh Arahan Satgas Terkait Penanganan Wabah PMK Di Yogyakarta

Ilustrasi Sapi. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK), Letnan Jenderal Suharyanto menyampaikan tujuh arahan untuk mendorong proses percepatan penanganan wabah PMK di Provinsi Yogyakarta. 

Capaian Vaksinasi PMK Di Kaltim Rendah

Arahan tersebut disampaikan Suharyanto saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku secara hybrid di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa kemarin yang dihadiri oleh Satgas PMK Daerah dari kabupaten dan kota, TNI, Polri, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, BPBD Provinsi, Bapeda serta perwakilan dari dinas terkait.

 

Status Zero Case Tak Menjamin Virus PMK Lenyap Begitu Saja

Dijelaskan Suharyanto, Tujuh arahan tersebut antara lain melaksanakan biosecurity yang ketat dari mulai lingkup terkecil (kandang) hingga antar pulau. Kedua, menjaga perlintasan darat, laut, dan udara dengan menerapkan biosecurity ketat dan perlintasan darat antar provinsi utamanya dalam menjaga Jawa Timur sebagai lumbung ternak nasional. 

 

Empat Langkah Strategi Pemerintah Atasi Wabah PMK

Selanjutnya, melakukan pengobatan bagi ternak-ternak yang sakit dan bisa disembuhkan serta memberikan vitamin bagi hewan sehat untuk meningkatkan imunitas, termasuk di Kota Yogyakarta. Keempat, melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi ternak sehat, terutama di Kabupaten Gunung Kidul.

 

lalu, melakukan pemotongan bersyarat bagi ternak yang tidak dapat disembuhkan untuk meminimalkan penyebaran virus terutama bagi daerah yang kasusnya masih/sudah sedikit terutama Kabupaten Kulonprogo (389 ekor). Membentuk Satgas PMK di Kota Yogyakarta sebagai langkah pencegahan meskipun belum ditemukan kasus PMK dan penyelesaian SK POV untuk mempercepat penanganan PMK di DIY. 

 

Dan, melibatkan komponen pentahelix yakni Pemda, TNI-Polri, akademisi, masyarakat, media dan dunia usaha untuk bersatu padu menangani PMK hingga DIY menjadi zero cases kasus PMK.