Jessica Kumala Wongso Mengaku Trauma Dengan Kopi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Padang – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengaku trauma dengan kopi.
Pengakuan itu dipertegas pengacaranya Otto Hasibuan dihadapan wartawan saat jumpa pers usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.
Jessica hanya tersenyum saja ketika ditanyai tentang trauma tidaknya dengan kopi. Namun, Otto Hasibuan mewakili Jessica menjawab pertanyaan tersebut. "Saya yang jawab, trauma lah," ujar Otto sambil tertawa.
Jessica Wongso tiba di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara sekira pukul 11.00 WIB minggu kemarin, dengan didampingi tim pengacaranya, Otto Hasibuan.
Ia datang untuk mengurus pembebasan bersyaratnya itu di Bapas. Sebelum ke Bapas, Jessica dan tim pengacaranya lebih dahulu ke Kejari Jakarta Timur untuk melapor sekaligus mengurusi berkas kebebasan bersyaratnya tersebut.
Diketahui sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum menyebut bahwa kliennya Jessica Kumala Wongso akan segera bebas.
Otto menyampaikan singkat soal kabar bebasnya Jessica Wongso dan saat ini juga sudah beredar undangan peliputan dari tim hukum Jessica ke awak media untuk menyaksikan bebasnya sang klien di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.