Sebelum Aksi, Satu Mahasiswi Ditahan Polres Pasaman Atas Dugaan Pemerasan 

Ilustrasi Penjara.Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Seorang mahasiswi tingkat akhir Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan, Sumatera Utara atas nama Husnul Khatimah (25 tahun), ditahan Kepolisian Resor Pasaman, Sumatra Barat, atas sangkaan pemerasan dan pengancaman.

AKP Dadang Sempat Marah dan Ancam Petugas Saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VII/2022/Reskrim yang diterima VIVA Padang, Husnul ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Polres Pasaman selama 20 hari ke depan, sejak 29 Juli 2022 hingga 17 Agustus 2022. 

Dalam SPH itu disebutkan, Husnul ditahan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 14.40 WIB, bertempat di Rumah Makan Ampera Ajo di Pulau Jorong V Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 55 Kilogram Ganja di 2 TKP

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/428-viral-beredar-isu-demo-copot-kapolres-pasaman

Atas hal itu, sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menempatkan tersangka (Husnul Khatimah) di RTN Polres Pasaman selama 20 hari terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2022.

LBH Padang Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kematian Afif Maulana

Sayangnya, dalam SPH tidak disebutkan pihak yang dimaksud menjadi korban pemerasan dan pemaksaan yang disinyalir dilakukan mahasiswi tingkat akhir IPTS Padang Sidempuan tersebut.

Kemudian, Viva Padang juga sudah berusaha mengkonfirmasi perihal penahanan Husnul Khotimah. Namun, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pihak Polres Pasaman. 

Halaman Selanjutnya
img_title