Sebelum Aksi, Satu Mahasiswi Ditahan Polres Pasaman Atas Dugaan Pemerasan 

Ilustrasi Penjara.Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Seorang mahasiswi tingkat akhir Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan, Sumatera Utara atas nama Husnul Khatimah (25 tahun), ditahan Kepolisian Resor Pasaman, Sumatra Barat, atas sangkaan pemerasan dan pengancaman.

img_title Andre Rosiade Minta Pertamina Sanksi Pidana Operator SPBU 'Nakal' Penjual Solar Subsidi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VII/2022/Reskrim yang diterima VIVA Padang, Husnul ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Polres Pasaman selama 20 hari ke depan, sejak 29 Juli 2022 hingga 17 Agustus 2022. 

Dalam SPH itu disebutkan, Husnul ditahan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 14.40 WIB, bertempat di Rumah Makan Ampera Ajo di Pulau Jorong V Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

img_title Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 5 Pengunjung THM dalam Razia Dini Hari

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/428-viral-beredar-isu-demo-copot-kapolres-pasaman

Atas hal itu, sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menempatkan tersangka (Husnul Khatimah) di RTN Polres Pasaman selama 20 hari terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2022.

img_title LBH Padang Kecam Arogansi Dirreskrimum Polda Sumbar, Minta Proses Etik Tetap Berjalan

Sayangnya, dalam SPH tidak disebutkan pihak yang dimaksud menjadi korban pemerasan dan pemaksaan yang disinyalir dilakukan mahasiswi tingkat akhir IPTS Padang Sidempuan tersebut.

Kemudian, Viva Padang juga sudah berusaha mengkonfirmasi perihal penahanan Husnul Khotimah. Namun, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pihak Polres Pasaman. 

"Langsung ke Kasubag Humas/Paur Humas Ipda Samjianto, Pak," kata Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir, saat dihubungi VIVA Padang via WhatsApp, Senin 1 Agustus 2022. 

Lalu, VIVA Padang juga telah berupaya menghubungi Humas Polres Pasaman via telepon untuk mengkonfirmasi kasus Husnul tersebut, namun lagi-lagi tidak direspon hingga berita ini ditulis dan diturunkan. 

Sebelumnya, tersebar isu jika Husnul Khatimah akan memimpin aksi unjuk rasa pencopotan Kapolres Pasaman pada Selasa, 2 Agustus 2022 besok. Unjuk rasa itu, di bawah bendera Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Kabupaten Pasaman.