BPKH Kupas Sistem Pengelolaan Keuangan Haji di Depan Ratusan Mahasiswa Unand

Pembukaan Seminar Nasional BPKH
Sumber :
  • Padang Viva

"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan,"ujar  Fadlul Imansyah.

Bahlil Lahadalia Bicara Pengosongan Pulau Rempang: Masyarakat Diprioritaskan

Sementara itu, Kepala BPSDM kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu menyebut bahwa Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 dan PP nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji harus segera dilakukan. 

Agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah seperti menambahkan aspek investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan. 

Polres Bukittinggi Ungkap Investasi Bodong Distribusi Gula

"Investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman, namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah, perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah”kata Razilu.

Diketahui, Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan. 

Cara KAI Sumbar Antisipasi Musim Hujan Ekstrem

Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.